Jenis Obat Sirup yang Distop Kemenkes, Langkah Antisipatif Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut
Simak jenis obat sirup yang distop oleh Kemenkes. Dilakukan untuk upaya penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI).
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis obat sirup yang distop oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus Gangguan Ginjal Akut (acute kindey injury atau AKI) .
Dikutip dari laman Setkab, Kemenkes telah memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi obat sirup bagi anak untuk sementara waktu.
Selain itu, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Juru Bicara kemenkes, Syahril, mengatakan bahwa seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.
“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] ini tuntas,” ungkap Syahril pada Rabu (19/10/2022).
Hal tersebut dilakukan Kemenkes sebagai upaya kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.
Baca juga: Data Terbaru: 99 Anak di Indonesia Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang
Syahril menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan AKI.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini." jelas Syahril.
Jenis Obat yang Distop Kemenkes
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan tiga jenis zat kimia berbahaya yang di temukan pada obat sirup.
Adapun tiga jenis zat berbahaya tersebut yakni etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Setelah adanya penelitian, obat-obat yang dikonsumsi penderita AKI sebelumnya, mengandung tiga zat berbahaya tersebut.
"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari New Indian Express, sebelumnya zat berbahaya tersebut juga ditemukan pada obat sirup dalam penelitian laboratorium di Gambia.