Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jenis Obat Sirup yang Distop Kemenkes, Langkah Antisipatif Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut

Simak jenis obat sirup yang distop oleh Kemenkes. Dilakukan untuk upaya penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jenis Obat Sirup yang Distop Kemenkes, Langkah Antisipatif Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup - Jenis obat sirup yang distop oleh Kemenkes. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif pencegahan kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI) pada anak. 

Adapun obat sirup yang mengandung 3 zat berbahaya tersebut yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.

Baca juga: BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

Pandangan WHO terkait Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

WHO mengatakan bahwa obat sirup yang mengandung Etilen Glikol tersebut terkait dengan cedera ginjal akut dan kematian 66 anak di Gambia.

Keempat obat sirup tersebut telah diidentifikasi di Gambia tetapi mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain, kata WHO.

Dari sifat dasarnya, apabila Etilen Glikol dikonsumsi manusia maka akan menajdi racun dan berakibat fatal.

Efek berbahaya dapat mencakup sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan untuk buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi mental, dan cedera ginjal akut, yang dapat menyebabkan kematian.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas