Pakar Kesehatan Nilai Usulan Status KLB pada Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Kurang Tepat
KLB dinilai tak tepat karena gangguan ginjal akut misterius bukanlah penyakit menular yang berpotensi wabah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Adapun lima provinsi dengan kasus terbanyak adalah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Aceh.
Sementara, untuk kasus meninggal ada 99 orang.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dimana kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Ada Kemungkinan Dikaji Kemenkes
Sebelumnya, usulan penetapan KLB datang dari Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.
Ia menilai gangguan ginjal akut ini perlu segera ditetapkan sebagai KLB, karena kasus kematiannya yang tinggi.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sedang mengkaji kemungkinan ditetapkan status KLB pada penyakit ini.
Kajian akan dilakukan dengan pengumpulan para ahli epidemiologi.
"Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi," kata saat dikonfirmasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.