Pakar Kesehatan Nilai Usulan Status KLB pada Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Kurang Tepat
KLB dinilai tak tepat karena gangguan ginjal akut misterius bukanlah penyakit menular yang berpotensi wabah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar kesehatan sekaligus mantan petinggi WHO Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pelabelan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kurang tepat.
"Situasi ini benar-benar merupakan tantangan amat berat dunia kesehatan. Karena itu semua pihak tentu setuju agar penanganannya harus sangat intensif," kata Prof Tjandra, Jumat (21/10/2022).
Meski demikian kondisi ini belum bisa dijadikan alasan penetapan KLB.
Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:
1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.
2. KLB Keracunan Pangan.
"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut: Penyebab, Gejala, Pertolongan Pertama dan Pencegahan
"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," sambung dia.
Ia menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa.
"Jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," ungkap Prof Tjandra.
Kejadian ini merenggut banyak nyawa, utamanya anak-anak yang meninggal, trauma sosial dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, juga ada kebijakan tidak memperdagangkan sirup obat yang jumlahnya tentu banyak sekali dengan berbagai dampaknya.
"Upaya penyelidikan menemukan penyebab pasti yang belum juga tuntas, dan bahkan mungkin juga ada aspek ketahanan kesehatan bangsa," urai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI.
Data per 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan mayoritas pada usia balita atau 1-5 tahun.