Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM
Ditemukannya 2 zat pencemar dalam obat sirup yang diduga dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut diteliti oleh BPOM. Benarkah bahan baku obat diganti?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditemukannya konsentrasi pencemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dalam obat sirup yang diduga dikonsumsi paisen gaangguan ginjal akut menimbulkan pertanyaan.
Mengapa bisa terjadi EG dan DEG yang melebihi batas ambang ini ditemukan? Adakah kemungkinan bahan bakunya diganti?
Baca juga: DAFTAR Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Temuan BPOM: 30 Aman, 3 Mengandung EG/DEG
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan EG dan DEG di atas ambang batas.
"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat. Namun kedua zat ini memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.
Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar o,5 per Mg per berat badan per hari.
Baca juga: Dilarang BPOM, Ini Proses Terjadinya Cemaran Etilen Glikol dan Dietlon Glikol Ada dalam Obat Sirup
"Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas," ujar dia.
Pihaknya akan melakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS tersebut.
Sejauh ini BPOM mengklaim sudah mulai melakukan langkah-langkah pembinaan, mendatangi produsen untuk melihat bahan bakunya secara detail.
"Tapi kita akan dalami lagi. Kami akan lebih mendalami lagi apakah ada industri farmasi yang ternyata mengganti bahan baku, dalam situasi kita kemarin banyak sekali permasalahan dikaitkan dengan akses ke bahan baku selama masa pandemi. Itu bisa dimungkinkan," ujarnya
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman yang diumumkan BPOM pada 22 Oktober lalu.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: Termorex Sempat Disebut Kadar EG dan DEG Lewati Ambang Batas, BPOM: Batch Tertentu, Lainnya Aman