Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM

Ditemukannya 2 zat pencemar dalam obat sirup yang diduga dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut diteliti oleh BPOM. Benarkah bahan baku obat diganti?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022). 

Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar o,5 per Mg per berat badan per hari.

"Itu adalah bahan yang dikatakan faramtical grade atau derajat paling tingi sehingga bahan pelarut itu digunakan pada formulasi obat-obat sirup dibolehkan dan dimungkinkan selama ambang-ambang," jelas Rahmana.

Sehingga, pada produk akhir kalau diperiksa maka bahan-bahan itu ada jika berdasarkan perhitungan berbasis risiko melewati ambang tadi 0,5 MG per kg per hari maka dinyatakan secara perhitungan risiko itu tidak aman atau berisiko.

"Tugas BPOM adalah memastikan bahwa
Keberadaan cemaran-cemaran semuanya itu dimaintance tidak mlewati ambang vbyas bukan menegatifkan cemaran," imbuh dia.

"Negara-negara mana pun tidak ada yang seperti itu tidak akan ada yang mampu O kan cemaran tersebut," sambung Rahman.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas