Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan, Kemenkes Pastikan Tak Pakai Pelarut

Kemenkes memastikan ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan, Kemenkes Pastikan Tak Pakai Pelarut
iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa masih ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat sirup ini pun dinyatakan aman 'sepanjang digunakan sesuai aturan pakai'.

Baca juga: BPOM Akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Ia menyatakan obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnyam BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut di atas maka juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).

Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.

Baca juga: Soal Efek Samping Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, BPOM Imbau Nakes Lapor Via Aplikasi e-MESO

Berita Rekomendasi

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

Ia juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dapat pula meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 hingga nantinya diperoleh hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Baca juga: UPDATE BPOM: Inilah Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sepanjang Sesuai Aturan Pakai

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," jelas dr. Syahril.

Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai obat apa yang aman untuk dikonsumsi anak, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasyankes harus melakukan pengawasan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, saat menyampaikan perkembangan Covid-19, Monkey Pox dan Hepatitis Akut di Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, saat menyampaikan perkembangan Covid-19, Monkey Pox dan Hepatitis Akut di Indonesia, Jumat (16/9/2022). (Kanal YouTube Kementerian Kesehatan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas