Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan, Kemenkes Pastikan Tak Pakai Pelarut

Kemenkes memastikan ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan, Kemenkes Pastikan Tak Pakai Pelarut
iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas 

Dinas terkait diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pihaknya pun akan terus melakukan update informasi terkini terkait hasil pengujian obat sirup dari BPOM.

Baca juga: Tak Semua Obat Sirup Merek Termorex Ditarik, BPOM Beri Penjelasan

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," pungkas dr. syahril.

Sebelumnya, pengujian terhadap ratusan obat sirup dilakukan oleh BPOM setelah Kemenkes menemukan adanya kandungan zat kimia berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat yang dikonsumsi anak-anak yang meninggal karena mengalami gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
--

Berikut daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi karena tak mengandung pelarut yang bisa munculkan EG dan DEG

1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)

2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)

Berita Rekomendasi

3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)

Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)

5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)

6. Asterol sirup obat asma 60 ml (Meprofarm)

7. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)

8. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)

9. B-Dex sirup obat alergi 60 ml (Nulab Pharmaceutical Indonesia)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas