Komnas HAM Sebut Kasus Gagal Ginjal sebagai Kejadian Luar Biasa: Harus Ada yang Tanggung Jawab
Komnas HAM mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut harus bertanggung jawab.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan menyebut, kasus yang menelan korban jiwa ratusan anak itu tergolong kejadian luar biasa.
"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Munafrizal, Kamis (27/10/2022) dikutip dari youTube KompasTv.
"Kami mendukung dan mendorong pihak yang memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana, agar dituntut pertanggung jawabannya," ucap Munafrizal.
Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan, pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyarankan agar pasien yang masih dirawat dibebaskan dari biaya perawatan.
Baca juga: 10 Vial Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura Tiba Hari Ini, Kemenkes Pastikan Gratis
"Terutama yang sekarang masih dirawat di rumah sakit agar digratiskan," tuturnya.
Pihaknya juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
Sebab, menurut Munafrizal hal itu menyangkut hak masyarakat luas.
"Tadi sudah kami sampaikan pada Ibu kepala BPOM untuk selalu menyampaikan update informasi ke publik atas peristiwa ini."
"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.
Update Kasus Gagal Ginjal Akut
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan per 26 Oktober 2022 tercatat sebanyak 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak ini tersebar di 27 provinsi.
Dari kasus yang tercatat tersebut, sebanyak 73 pasien masih dirawat.
Kemudian 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.
"Pada tanggal 26 oktober ini tercatat 269 kasus yang dirawat ada 73 kasus, meninggal 157 kasus berarti 58 persen, dan sembuh 39 kasus," kata Syahril, Kamis (27/10/2022) dilansir Tribunnews.
Namun Syahril menjelaskan dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru.
Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)