7 Produk Parasetamol Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
BPOM mengungkapkan sebanyak 7 produk Parasetamol sirup dari PT Afi Farma mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
2 Perusahaan Produksi Obat Sirup dengan Kandungan yang Berbahaya
BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi bersama terhadap 2 industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut Etilen Gelikol yang mengandung EG-DEG diatas ambang batas.
Adapun 2 industri farmasi tersebut di antaranya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
"Berada di 2 lokasi tersebut didapati adanya bahan baku pelarut Etilen Glikol, produk jadi serta bahan pengemas dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ujar Penny diberitakan Tribunnews sebelumnya.
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli pidana dan saksi dari distributor.
Dari hasil pemeriksaan, kedua indsutri farmasi tersebut diduga melakukan tidakan pidana.
Di antaranya, telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar, persyarataan kemananan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Nantinya jika terbukti ada ancaman kasuskematian, maka akan ada ancaman hukuman lain.
Kemudian BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Aisyah Nuarsamsyi)