Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut

Per tanggal 31 Oktober 2022 tercatat 304 kasus GGAPA, dimana 99 pasien (33 persen) dinyatakan sembuh.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Juga (perihal) yang menunjukkan memang patut diduga ada kaitannya dengan kesakitan atau kematian gagal ginjal anak yang disebabkan apabila meminum obat tersebut," sambungnya.

Penny kemudian mengatakan, jika nantinya BPOM menemukan kebenaran adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat terjadinya kematian pasien gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup.Ia menegaskan, hal ini merupakan kejahatan obat.

"Nah, dalam hal ini juga saya ingin menggarisbawahi kausalitas nanti jika terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami melihat ini sebagai suatu kejahatan obat," ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan perusahaan-perusahaan farmasi soal sanksi pidana dan denda atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Dikatakan Felly Estelita Runtuwene, jika perusahaan farmasi terbukti lalai, maka sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bakal menanti.

"Kami juga mengingatkan jika ada pelanggaran terhadap keamanan farmasi,
berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Felly Estelita Runtuwene.(Tribun Network/iza/mat/rin/wly)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas