Bakornas LKMI PB HMI Minta Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Kejadian Luar Biasa
Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI Fahmi Dwika, meminta kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia menjadi kejadian luar biasa.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI PB HMI) angkat bicara terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI Fahmi Dwika, meminta kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia menjadi kejadian luar biasa (KLB).
"Ini harusnya sudah menjadi kejadian luar biasa," kata Fahmi Dwika, di depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Kasus ini, kata Fahmi, terjadi karena BPOM lalai dalam melakukan pengawasan terhadap obat-obat legal di Indonesia.
"BPOM tidak bisa melakukan pengawasan yang ketat terhadap obat-obat legal," ujarnya.
Fahmi menegaskan, akibat kelalaian BPOM tersebut banyak nyawa anak-anak yang menjadi korban jiwa.
"Ini sekali lagi, ini obat legal tidak bisa diawasi sehingga nyawa orang-orang, nyawa anak-anak yang tidak bersalah, nyawa dari titipan-titipan harapan orang tua jadi korban," tegas Fahmi.
Lebih lanjut, menurut Fahmi, tidak ada pertanggungjawaban dari BPOM terkait kematian ratusan anak karena kasus gagal ginjal akut.
"Itu (ratusan anak) meninggal dengan tidak ada tanggung jawab sedikit pun dari BPOM," tutur Fahmi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Direktur Pratisipasi Pembangunan Kesehatan Nasional Bakornas LKMI PB HMI, Riski Agussalim Siregar mengungkapkan ada lima tuntutan dalam aksi terkait kasus Gagal Ginjal Akut hari ini.
Pertama ialah mendesak Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito untuk mundur dari jabatannya.
“Mendesak Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP untuk menyatakan diri mundur/berhenti dari jabatanya sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan karena ketidakmampuan serta tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Kemudian yang kedua menuntut pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban mulai dari pengobatan, fasilitas kesehatan, hingga kompensasi bagi keluarga korban yang meninggal sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Yang ketiga, mendesak pemerintah segera menetapkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menyebabkan kematian pada anak di berbagai daerah di Tanah Air ssebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bakornas LKMI PB HMI Gelar Aksi Tuntut Kepala BPOM Mundur
Keempat, mendesak pemerintah agar dilakukan investigasi terpadu terhadap kinerja lembaga negara terkait terutama BPOM dan industri obat-obatan yang diduga menjadi penyebab penyakit GGAPA pada anak.
Kelima, mendesak seluruh elemen gerakan masyarakat dan mahasiswa Indonesia untuk bersolidaritas menuntut pertanggung-jawaban lembaga negara terkait atas persoalan ini.