Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut Aman Lalu Dicabut Izin Edar

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Banyak yang Bingung, Pernyataan BPOM Soal Obat Sirup, Sempat Sebut  Aman Lalu Dicabut Izin Edar
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup. 

29. OBH Afi sirup botol plastik @ 125 ml

30. OBH Afi rasa Lemon sirup botol plastik @ 100 ml

31. OBH Afi rasa Mint sirup botol plastik @ 100 ml

32. Paracetamol drops dus 1 botol @ 15 ml

33. Paracetamol Rasa Anggur sirup botol plastik @60 ml

34. Paracetamol Rasa Anggur Dus 1 botol plastik @ 60 ml

35. Paracetamol Rasa Apel sirup 1 botol plastik@ 60 ml

Berita Rekomendasi

36. Paracetamol Rasa Apel sirup dus @ 60 ml

37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup botol plastik @ 60 ml

38. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup botol plastik @ 60 ml

39. Paracetamol rasa Mint sirup botol plastik @ 60 ml

40. Paracetamol rasa Mint sirup dus botol @ 60 ml

41. Paracetamol Rasa Strawberry sirup botol plastik @60 ml

42. Paracetamol Rasa Strawberry sirup 1 botol plastik @ 60 ml

43. Resproxol drops dus 1 botol @ 15 ml

44. Resproxol sirup 1 botol plastik @ 60 ml

45. Vipcol sirup 1 botol plastik @ 60 ml

46. Zinc Go sirup 1 botol plastik @ 100 ml

47. Zinc Go Forte sirup 1 botol plastik @ 60 ml

48. Zinc Sufate Monohydrate sirup 1 botol plastik @ 60 ml

49. Zyleron sirup 1 botol plastik @ 60 ml

Tak Direspons BPOM

Tribunnews.com telah meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPOM perihal temuan yang membuat masyarakat itu bingung.

Namun tidak respons, sampai berita ini diturunkan.

Sementara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melalui Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, obat yang masuk dalam daftar 102 obat merupakan obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.

Setelah itu, BPOM mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan dinyatakan aman.

"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," terang Syahril di konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).

Namun setelah 102 daftar obat didapatkan dari rumah pasien diperiksa, diperluas lagi ke obat sirup lain yang ada di daftar BPOM.

"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tambah Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas