Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bareskrim Bantah Bakal Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri membantah pihaknya bakal memeriksa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito di kasus obat sirup.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bareskrim Bantah Bakal Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bareskrim Polri membantah pihaknya bakal memeriksa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito di kasus obat sirup. 

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI," sebut Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

(ILUSTRASI Obat Sirup)
(ILUSTRASI Obat Sirup) (Maiden Pharmaeuticals)

Ramadhan menjelaskan Penny dalam statusnya sebagai saksi di kasus tersebut. Namun, dia masih enggan merinci materi pemeriksaan yang bakal didalami terhadap Penny.

"Pada hari Senin 21 November 2022 diambil keterangannya sebagai saksi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas