Kasus Gangguan Ginjal Akut Muncul Lagi, Pakar: Sejak Awal Telah Penuhi Kriteria KLB
Dua anak di Jakarta dilaporkan mengidap Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) setelah kasus serupa tak ditemukan sejak Desember 2022.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak di Jakarta dilaporkan mengidap Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) setelah kasus serupa tak ditemukan sejak Desember 2022.
Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman pun berikan tanggapan.
"Seperti saya sampaikan sejak awal, bahwa kasus gagal ginjal akut ini memenuhi kriteria sebagai kejadian luar biasa (KLB). Karena dari sisi indikator, kejadian, semua terpenuhi," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, jika tidak ditetapkan sebagai KLB maka bisa akan terus memunculkan kasus yang sama.
"Kalau ketika itu tidak ditetapkan sebagai KLB, ya kita akan terus melihat kemunculan kasus yang sama atau serupa tapi tidak sama. Karena lemahnya atau tidak komprehensifnya penyelesaian," tegasnya.
Jika tidak ditetapkan sebagai KLB, penyelesaian akhirnya bersifat tidak menyeluruh.
Atau, tidak menyelesaikan ke masalah inti karena tidak memenuhi mekanisme atau prosedur penyelesaian sesuai adanya.
Ia pun meminta pada pemerintah untuk lebih serius dalam merespons permasalahan ini.
"Pesan saya pada pemerintah ini masalah serius harus direspon sangat serius. Untuk masyarakat sendiri, kawal (kasus) ini," tegasnya.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Perlu Deklarasi KLB
Dicky pun mengajak untuk mengonsumsi obat sesuai dengan arahan tenaga medis profesional, dalam hal ini seperti dokter.
"Kalau sakit jangan mengobati sendiri, tunggu mintakan saran dari tenaga medis profesional," pungkasnya.