Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Definisi Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Sempit dan Terbatas

(RUU) Kesehatan mencantumkan definisi kelompok rentan dengan sempit dan terbatas hanya pada 'ibu hamil dan menyusui, bayi, balita dan lanjut usia'.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Definisi Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Sempit dan Terbatas
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
ilustrasi. Definisi Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Sempit dan Terbatas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mencantumkan definisi kelompok rentan dengan sempit dan terbatas hanya pada 'ibu hamil dan menyusui, bayi, balita dan lanjut usia'.

Padahal berdasarkan catatan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI), kerentanan merupakan sesuatu yang meluas dan interseksional.

Atas hal itu CISDI merekomendasikan adanya definisi ulang atau redefinisi kelompok rentan diperluas. 

Rekomendasi definisi pertama soal kelompok rentan adalah individu tanpa akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai dan mumpuni, termasuk mereka yang tidak punya asuransi kesehatan dan tak memiliki tanda kependudukan.

Definisi kedua untuk kelompok rentan adalah individu dengan status sosial ekonomi rendah yakni mereka dengan penghasilan, tingkat pendidikan, dan jenis pekerjaan (harian, lepas atau informal).

Definisi ketiga adalah individu dengan penyakit penyerta utamanya yang terbukti sebagai pemberat seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal kronis, penyakit jantung, dan gangguan pernafasan.

"Kalau kita merujuk riset kesehatan dasar, maka individu dengan penyakit tidak menular sangat banyak jumlahnya di Indonesia," kata Founder dan CEO CISDI, Diah S Saminarsih dalam konferensi pers 'RUU Kesehatan Menguntungkan Siapa?' pada Senin (20/3/2023).

Berita Rekomendasi

Rekomendasi definisi kelompok rentan berikutnya dari CISDI adalah kelompok demografi dengan relasi kuasa rendah seperti lansia, anak, dan perempuan, kemudian individu yang alami ketersisihan sosial, individu pada wilayah 3T, serta individu yang tak mampu melaksanakan praktik 5M.

Baca juga: RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang

"Termasuk individu dalam rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai serta padat penduduk, individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat terbatas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas