Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Komisioner Komnas HAM sesalkan pernyataan Mensos Risma yang mengatakan tak punya anggaran untuk korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal
medanta.org
Ilustrasi ginjal. Komisioner Komnas HAM Putu Elvina sesalkan pernyataan Mensos Tri Rismaharini yang mengatakan tidak punya anggaran untuk korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Putu Elvina sesalkan pernyataan Mensos Tri Rismaharini yang mengatakan tidak punya anggaran untuk korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Mulanya Putu Elvina menyinggung soal mandat negara untuk berikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Saat kita bicara penyelenggara negara maka di Undang-Undang ada penyelenggara dalam bidang sosial yaitu Kementerian Sosial. Lalu di sisi lain ada mandat negara harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat," kata Putu Elvina ditemui pada acara diskusi publik perkembangan terkini tragedi obat beracun, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Putu Elvina melanjutkan dalam konteks kasus GGAPA ketika ada korban terhadap tragedi kemanusiaan. Terlebih korban-korban tersebut berasal dari kalangan yang menengah ke bawah.

 "Dalam kondisi seperti tersebut bahkan kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan. Tidak ada jaminan terhadap keberlangsungan mata pencaharian dan lain sebagainya. Korban membutuhkan kelanjutan melalui jaminan sosial," jelasnya.

Adapun atas pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengatakan Kemensos tidak punya anggaran untuk korban GGAPA. Ia menyesalkan pernyataan tersebut.

"Kami menyesalkan pernyataan tersebut yang kemudian meniadakan terkait kewajiban yang sudah digariskan oleh Undang-Undang terhadap kementerian yang mengurusi urusan sosial," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Sindir Menkes dan Mensos Tak Pahami Perasaan Korban

Berita Rekomendasi

Putu Elvina melanjutkan artinya ini bukan menjadi alasan bahwa ketiadaan anggaran karena jaminan sosial sudah diatur dalam Undang-Undang. Serta merupakan cetak biru negara dalam melindungi segenap bangsa dan rakyatnya.

"Tentunya ini tidak bisa disangkal atau ditiadakan maka alasan-alasan karena ketiadaan anggaran itu tidak masuk akal menurut Komnas HAM," jelasnya.

Menurut Elvina harusnya kemudian hal itu bisa menjadi afirmasi bagi Kementerian Sosial untuk memposting atau mencari pos-pos anggaran yang diberlakukan kepada situasi darurat bagi korban GGAPA.

"Artinya tidak ada lagi celah atau alasan tidak bisa menganggarkan untuk kejadian-kejadian yang luar biasa seperti ini," tegasnya.

Adapun sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan bahwa anggaran santunan korban gagal ginjal akut tidak ada di kementerian yang dipimpinnya.

Risma klaim Kemensos tidak punya anggaran untuk berikan santunan korban gagal ginjal akut yang masih dirawat hingga sudah meninggal. Risma menyebutkan dana untuk santunan korban gagal ginjal akut tidaklah sedikit.

"Kami tidak ada anggarannya. Kalau itu nanti harus cuci darah itu kan enggak hanya sekali harus berkali-kali, uang dari mana kami berat biayanya," kata Risma saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Sebut Mensos Belum Pernah Bertemu Korban

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas