Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik di Taiwan, BPOM RI: Beda Aturan soal Penggunaan Etilen Oksida

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya buka suara terkait penarikan produk Indonesia yakni Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik di Taiwan, BPOM RI: Beda Aturan soal Penggunaan Etilen Oksida
NST
Kementerian Kesehatan Taiwan menyatakan mie instan Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida. Etilen oksida merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya buka suara terkait penarikan produk ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya buka suara terkait penarikan produk Indonesia yakni Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan.

Dalam rilis resmi yang diterima Kamis (27/4/2023), BPOM memandang ada ketidaksesuaian peraturan di Indonesia dengan Taiwan terkait penggunaan EtO untuk pangan.

Baca juga: Soal Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik dari Taiwan, Kemendag Beri Komentar Begini




Diketahui, otoritas kesehatan kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan," tulis keterangan tersebut.

Lebih lanjut, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. 

Sehingga, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Baca juga: Susul Taiwan, Giliran Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial 

BERITA TERKAIT

Sementara di Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. 

Ilustrasi mie instan
Ilustrasi mie instan (Freepik.com)

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM.  

Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. 

Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

BPOM pun memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut:

Baca juga: Respons Indofood soal Temuan Zat Pemicu Kanker pada Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan

Pertama, Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas