Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kepala BKKBN Ungkap Risiko Melahirkan bagi Ibu Berusia Di Bawah 20 Tahun

melahirkan pada usia di bawah 20 tahun sangat berbahaya dan beresiko pada kematian ibu dan bayi. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala BKKBN Ungkap Risiko Melahirkan bagi Ibu Berusia Di Bawah 20 Tahun
(PIXABAY/ Nihan Güzel Da?tan) via Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fenomena dispensasi nikah marak terjadi di sejumlah daerah.

Alasannya didominasi karena hamil di luar nikah.

Dispensasi nikah biasa diajukan oleh pasangan yang berusia di bawah 19 tahun.

Ada banyak risiko bagi ibu muda di bawah 19 tahun yang akan melahirkan.

Karena itu pemerintah berupaya untuk terus menekan angka perkawinan anak.

Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G. (K) menjelaskan, melahirkan pada usia di bawah 20 tahun sangat berbahaya dan beresiko pada kematian ibu dan bayi. 

Berita Rekomendasi

Diameter kepala bayi yang akan dilahirkan diciptakan tidak pernah kurang dari 9,6 cm dan tidak pernah lebih dari 10 cm. 

Sedangkan panggul perempuan yang berusia di bawah 20 tahun belum mencapai 10 cm.

“Allah menciptakan diameter kepala tidak pernah lebih dari 10 cm dan tidak pernah kurang dari 9,6 cm. Tapi diameter panggulnya juga akan mencapai 10 cm kalau umurnya itu 20 tahun. Kalau umurnya masih 15 tahun, 16 tahun hamil banyak yang belum mencapai 10 cm. Berbahaya bahwa kematian bayi masih tinggi dan kemudian kematian ibu jadi tinggi,” jelas dia dikutip dari laman BKKBN, Rabu (03/05/2023). 

Selain itu pada kehamilan yang berusia 8 minggu atau 56 hari dimana janin sudah bertumbuh lengkap sehingga pencegahan stunting sudah tidak dapat dilakukan bila janin tersebut terdapat kelainan-kelainan. 

Maka dari itu Hasto mengimbau para calon ibu untuk mempersiapkan kehamilannya minimal 3 bulan sebelum kehamilan.

Kemudian juga bagi para calon pengantin diharapkan bisa memeriksakan kesehatannya 3 bulan sebelum menikah dengan pemeriksaan Hb dan lingkar lengan atas.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini 

Adapun cara mencegahnya stunting adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin tersebut. 

Bila pemeriksaan sebelum menikah dilakukan dan diberikan intervensi penanganan yang baik bagi para calon ibu yang beresiko melahirkan anak stunting 3 bulan sebelum pernikahan terjadi, maka sebesar 6.400 bayi yang diproyeksikan stunting dapat berkurang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas