Tolak RUU Kesehatan, PB IDI dan Empat Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai
Lima organisasi profesi kesehatan serukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan UU) Kesehatan Omnibuslaw
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Tantangan terhadap Akses Pelayanan Kesehatan
Salah satu tantangan utama yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia adalah akses terhadap perawatan.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hanya 38 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Hal ini sebagian disebabkan kurangnya infrastruktur dan sumber daya di daerah pedesaan, di mana banyak orang Indonesia tinggal.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada perluasan fasilitas dan layanan kesehatan di daerah-daerah tersebut, serta peningkatan pembiayaan untuk kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DR Ade Jubaedah.
Ada mengungkapkan jika tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di tempat-tempat terpencil.
Namun tidak dapat bekerja secara maksimal karena minimnya sarana baik fasilitas kesehatan.
Ditambah akses menuju fasilitas kesehatan yang tidak diperhatikan oleh pemerintah.
"Belum lagi masih tidak jaminan perlindungan dan keselamatan para tenaga kesehatan saat bertugas dari pemerintah setempat dan pusat,” kata Ade.
Kelima organisasi profesi medis ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
Termasuk dengan lembaga pemerintah, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil.