Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim

Saat RUU Kesehatan dibahas, seolah ada 'perang' antara organisasi profesi kesehatan dengan Menkes. Budi Gunadi Sadikin bongkar penyebab penolakan.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in RUU Kesehatan Ditentang Organisasi Profesi Kesehatan, Menkes Bongkar Penyebab Dokter Spesialis Minim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat RUU Kesehatan mengemuka jadi polemik, seolah ada 'perang' antara organisasi profesi kesehatan dengan pemangku jabatan dalam ini Menteri Kesehatan (Menkes).

Menkes Budi Gunadi Sadikin disebut otoriter dan 'anti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap terburu-buru dan sangat bernafsu mengesahkan RUU Kesehatan.

Baca juga: Menkes Budi Menolak Disebut Anti IDI Gara-gara RUU Kesehatan, Bongkar Alasannya: Demi Masyarakat

Saat tudingan ini menghampirinya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan penolakan dan menyebut tuduhan itu tak benar.

Lantas, apa hubungannya dengan pembahasan RUU Kesehatan?

Simak penuturan Menkes Budi yang dikutip dari obrolannya dengan Rosi Silalahi KompasTV.

Menkes Budi Bongkar Alasan Organisasi Profesi Tak Setuju RUU Kesehatan
Menkes pertama yang bukan berlatar belakang dokter ini menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya hanya peduli pada kepentingan masyarakat.

Menkes Budi Gunadi Sadikin pun membongkar mengapa banyak organisasi profesi kesehatan yang tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

Baca juga: Diterima Audiensi dengan DPR, Pekerja Rokok Suarakan Tuntutan Soal Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

BERITA TERKAIT

Ini karena rekomendasi dokter tidak lagi dibutuhkan bagi dokter untuk bisa melakukan praktik dan mengambil spesialisasi.

Sebelumnya, pembentukan RUU Kesehatan dinilai tidak transparan karena dianggap tidak melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta minim partisipasi dari kelompok profesi di bidang kesehatan.

Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Banyak organisasi profesi kesehatan yang tidak setuju dengan RUU ini, karena dianggap ingin melemahkan bahkan menghilangkan rekomendasi bagi dokter untuk bisa melakukan praktik atau mengambil spesialisasi.

Budi Gunadi membantah hal ini, sebab sebelumnya beberapa kali telah dilakukan sosialisasi dan public hearing dengan sejumlah pihak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan RUU Kesehatan diperlukan sebagai awal perubahan baik bagi masyarakat.

Menkes Bud: Saya Bukan Anti IDI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam tayangan ROSI di Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Minggu (18/6/2023).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam tayangan ROSI di Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Minggu (18/6/2023). (Tangkap layar Kompas TV)

Budi Gunadi kemudian menegaskan bahwa dirinya bukan anti IDI, ia hanya melihat kebutuhan kesehatan masyarakat yang seharusnya terpenuhi.

Baca juga: Penjelasan Dokter Spesialis Gizi Soal Mentimun yang Dipercaya Ampuh Turunkan Kolesterol

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas