RUU Kesehatan Disebut Buka Peluang Kebocoran Data Genom? Begini Kata Kemenkes
Keberadaan Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan disebut-sebut berpeluang terhadap kebocoran data genom di Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan disebut-sebut berpeluang terhadap kebocoran data genom di Indonesia.
Data genom Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) yang diinisiasi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, SH, MH pun memberikan tanggapan.
Ia mengungkapkan jika di dalam RUU Kesehatan sudah menjamin perlindungan data pribadi termasuk genom.
"Di dalam RUU kesehatan ada satu bab khusus mengenai teknologi kesehatan dan satu bab khusus lagi mengenai sistem informasi kesehatan. Di situ diatur betul, wajib melakukan perlindungan data pribadi," ungkapnya pada kanal YouTube Kemenkes, Sabtu (1/7/2023).
Baca juga: Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 di RUU Kesehatan Upaya Lemahkan IHT
Selain itu, ia mengungkapkan jika Indonesia saat ini sudah punya UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Di dalam regulasi ini, diatur betul prinsip-prinsip perlindungan data pribadi seseorang.
Sehingga, kata Indah RUU kesehatan mengakomodir ketentuan sistim informasi kesehatan wajib melindungi data individu kesehatan tiap orang.
"Sehingga saya pikir tidak perlu ada kekhawatiran begitu ya. Bahwa data-data ini bisa bocor karena kita juga dipagari bagaimana jaminan terhadap perlindungan data pribadi tersebut," kata Indah lagi.
Selain itu, kata Indah ada prinsip-prinsip dasar ketika memprosesnya suatu data pribadi.
"Termasuk salah satunya persetujuan dari pemilik data bersangkutan," tutupnya.