Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes Ungkap Prioritas Utama dalam UU Kesehatan, Akses dan Kualitas Layanan higga Menata Regulasi

Menteri Kesehatan atau Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mempaparkan, dua prioritas utama dalam Undang-undang Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Ungkap Prioritas Utama dalam UU Kesehatan, Akses dan Kualitas Layanan higga Menata Regulasi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Kesehatan atau Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia’, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan atau Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mempaparkan, dua prioritas utama dalam Undang-undang Kesehatan.

Pertama, meningkatkan akses dan kualitas layanan.

Baca juga: Menkes Ingatkan Peran RS Vertikal, Praktisi Bagikan Strategi Pemasaran di Masa Pandemi

Dan kedua, menata regulasi dan mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah.

Hal itu disampaikan Budi pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia’, Senin (17/7/2023).

"Bahwa ada beberapa program utama dalam UU, salah satunya adalah yang tadinya fokusnya ke kuratif kita geser ke promotif. Yang tadinya pembiayaannya sangat kurang terukur menjadi terukur. Fokus di satu program. Kemudian tenaga kesehatan yang tadinya sangat kurang nanti akan cukup dan terdistribusi merata," ungkap Budi.

Melalui UU ini pemerintah melakukan lompatan drastis.

Baca juga: Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka

Berita Rekomendasi

Adanya pandemi Covid-19 lalu membuat seluruh dunia menyadari harus ada perubahan yang signifikan di sistem kesehatan nasional masing-masing negara.

Salah satu fokus utama dalam transformasi sistem kesehatan adalah pergeseran dari pendekatan kuratif menjadi preventif.

Sehingga, fokus dari pemerintah ke depan harus ditujukan pada hasil yang diinginkan, bukan hanya pada alokasi anggaran.

Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Meskipun anggaran kesehatan yang besar penting, namun tidak ada korelasi langsung antara besarnya anggaran dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun langkah-langkah konkret dan mengalokasikan dana dengan bijaksana,” imbuh Budi.

Dia pun mengungkapkan bahwa UU Kesehatan juga mengatur rencana jangka panjang untuk memperbaiki sistem kesehatan.

Rencana ini mencakup langkah-langkah konkret dalam setiap kurun waktu tertentu untuk menghasilkan program dan output yang nyata.

Di samping itu, UU Kesehatan juga mencantumkan rencana untuk peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, langkah ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas