Ginjal Orang Indonesia Dijual ke Kamboja, KPCDI: Sudah Saatnya Indonesia Punya Lembaga Donor Ginjal
Terbongkarnya kasus ginjal orang Indonesia dijual ke Kamboja menjadi alarm bagi pemerintah agar segera memiliki lembaga donor ginjal resmi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terbongkarnya kasus ginjal orang Indonesia dijual ke Kamboja menjadi alarm bagi pemerintah agar segera memiliki lembaga donor ginjal resmi.
Hal itu disampaikan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Baca juga: Hanim Si Penjual Ginjal di Kamboja Sempat Ingin Tobat, Tapi Didoktrin Cerita Seram Miss Huang
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, melalui lembaga resmi maka masyarakat yang suka rela mendonorkan organ mereka bisa ke tempat tersebut layaknya pelaksanaan donor darah.
“Seharusnya ini bisa jadi jalan keluar bagi negara. Dari kasus ini kita belajar bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga khusus donor organ, sama halnya seperti donor darah. Mau donor darah sukarela, datangnya ke PMI. Begitu juga dengan donor ginjal, ada lembaga mengaturnya," kata Tony kepada wartawan Senin (24/7/2023).
Disebutkan Toni, ginjal menjadi salah satu organ dalam yang paling diminati oleh banyak pihak.
Baca juga: Koordinator Penjualan Ginjal Internasional Bohongi Istri dan Keluarga, Ngaku Kerja Proyek di Kamboja
Lantaran, bagi orang dengan penyakit ginjal kronik dan sedang menjalani terapi cuci darah (hemodialisis), transplantasi ginjal menjadi jalan keluar satu-satunya jika ingin memiliki kualitas hidup yang lebih baik layaknya orang sehat.
Disisi lain, transplantasi ginjal dari sisi pembiayaan lebih murah jika dibandingkan dengan cuci darah.
Contohnya, untuk sekali cuci darah pasien membutuhkan anggaran sebesar Rp1 juta—dan harus dilakukan 2-3 kali dalam satu minggu. Jika ditotal tentu dalam satu tahun, per pasien cuci darah bisa menghabiskan anggaran ratusan juta.
Sementara itu, untuk biaya satu kali transplantasi ginjal anggaran yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp420 juta.
"Ketiadaan lembaga donor organ membuat banyak orang baik di Indonesia kebingungan dalam hal mendonorkan organnya. Akibatnya, para orang baik tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab," terang dia.
Pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat demi menyelamatkan ratusan ribu pasien di indonesia.
Baca juga: Anggota Polri Terlibat Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal, Kapolri: Kami Tak Ragu Proses Pidana
Di sisi lain, pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya profesional, seperti yang dilakukan negara maju lainnya.
“Ini salah satu bentuk lambatnya pemerintah untuk mengeksekusi dari setiap kebijakan yang sudah ada. Akibatnya donor illegal semakin marak dan sulit untuk ditekan,” ujarnya.
Jika kejadian ini tidak menjadi pembelajaran dikhawatirkan, kedepan akan banyak orang yang ingin mendonorkan organnya secara sukarela menjadi takut.
Pihak rumah sakit dan dokter juga bisa saja menolak melakukan operasi transplantasi ginjal karena khawatir organ yang didapatkan terindikasi dari ilegal donor.
“Jangan sampai orang baik yang ingin mendonasikan ginjal secara sukarela jadi takut karena dicurigai ada unsur jual beli organ," ungkapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindakan tegas pelaku Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam TPPO jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.