Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kasus Obesitas Meningkat, BPOM Wajibkan Seluruh Makanan dan Minuman Cantumkan Nilai Gizi

Terkait maraknya obesitas, BPOM wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Obesitas Meningkat, BPOM Wajibkan Seluruh Makanan dan Minuman Cantumkan Nilai Gizi
UCLA
Ilustrasi obesitas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus obesitas kian marak dan meningkat di Indonesia. 

Terkait maraknya obesitas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi. 

Baca juga: Pemberian Susu Formula Bisa Picu Obesitas pada Anak

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM. 

BPOM wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi karena maraknya kasus obesitas.

"BPOM ini mewajibkan seluruh makanan yang terkemas, sudah wajib label dan memiliki informasi nilai gizi," ungkapnya pada siaran FMB9ID_IKP soal Bahaya Pada Obesitas Dini, Apa Solusinya, Senin (24/7/2023).

Di dalam kemasan, harus jelas sudah mencantumkan wajib energi.

Baca juga: Papua Termasuk Daerah dengan Angka Obesitas dan Stunting Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkes

Berita Rekomendasi

Selain mencantumkan jumlah energi, juga tidak ketinggalan rincian gula, garam, lemak jenuh hingga total lemak.

"Semuanya itu sudah (harus) dicantumkan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui gula yang dibutuhkan," paparnya lagi. 

Siti Raysa Rahayu, bayi berusia 7 bulan putri pasangan Tabroni (33) dan Marlina (35) warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang mengalami obesitas dengan berat badan mencapai 15 kg.
Siti Raysa Rahayu, bayi berusia 7 bulan putri pasangan Tabroni (33) dan Marlina (35) warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang mengalami obesitas dengan berat badan mencapai 15 kg. (Istagram @BeritaCikarang)

Tersedianya kandungan makanan dalam kemasan, seseorang bisa membandingkan mana produk yang lebih kecil kandungan garam, lemak dan gula. 

Dan di dalam label gizi informasi, BPOM juga sudah mencantumkan angka kecukupan gizi. 

Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan kecukupan gizi anak usia 7-12 tahun adalh 2150. 

"Dari situ kita bisa mengetahui bahwa sebetulnya kebutuhan cukup 2150. Jadi itu wajib untuk produk kemasan yang diproduksi industri, atau pun usaha mikro kecil. Itu semua wajib ada informasi," pungkasnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas