Kasus Obesitas Meningkat, BPOM Wajibkan Seluruh Makanan dan Minuman Cantumkan Nilai Gizi
Terkait maraknya obesitas, BPOM wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus obesitas kian marak dan meningkat di Indonesia.
Terkait maraknya obesitas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi.
Baca juga: Pemberian Susu Formula Bisa Picu Obesitas pada Anak
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM.
BPOM wajibkan seluruh makanan dan minuman kemasan cantumkan informasi nilai gizi karena maraknya kasus obesitas.
"BPOM ini mewajibkan seluruh makanan yang terkemas, sudah wajib label dan memiliki informasi nilai gizi," ungkapnya pada siaran FMB9ID_IKP soal Bahaya Pada Obesitas Dini, Apa Solusinya, Senin (24/7/2023).
Di dalam kemasan, harus jelas sudah mencantumkan wajib energi.
Baca juga: Papua Termasuk Daerah dengan Angka Obesitas dan Stunting Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkes
Selain mencantumkan jumlah energi, juga tidak ketinggalan rincian gula, garam, lemak jenuh hingga total lemak.
"Semuanya itu sudah (harus) dicantumkan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui gula yang dibutuhkan," paparnya lagi.
Tersedianya kandungan makanan dalam kemasan, seseorang bisa membandingkan mana produk yang lebih kecil kandungan garam, lemak dan gula.
Dan di dalam label gizi informasi, BPOM juga sudah mencantumkan angka kecukupan gizi.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan kecukupan gizi anak usia 7-12 tahun adalh 2150.
"Dari situ kita bisa mengetahui bahwa sebetulnya kebutuhan cukup 2150. Jadi itu wajib untuk produk kemasan yang diproduksi industri, atau pun usaha mikro kecil. Itu semua wajib ada informasi," pungkasnya.
--