Berkat Program JKN yang Diselenggarakan BPJS Kesehatan, Ma Uning Tak Khawatir Biaya Persalinan
Melalui Program JKN, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan Ma Uning usai menjalani persalinan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kelahiran seorang bayi merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu, terutama oleh kedua orangtuanya. Namun, di sisi lain tidak sedikit orang ketika akan melahirkan justru mengalami kekhawatiran karena besarnya biaya yang harus dipersiapkan.
Beruntung kekhawatiran ini tidak dirasakan oleh Ma Uning (48). Ia merasa tenang saat melahirkan buah hatinya karena telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui program ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan Ma Uning usai menjalani persalinan.
“Saya sudah dua kali melahirkan anak saya dengan memanfaatkan Program JKN. Alhamdulilah semua proses persalinan kedua anak saya dilakukan secara normal dan diberikan kemudahan dan kelancaran. Pertama diberikan rujukan dari klinik untuk kontrol kemudian dirujuk ke rumah sakit,” terangnya, Rabu (14/06).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Ma Uning yang dirawat inap di rumah sakit pasca-melahirkan ini memberikan apresiasi atas manfaat yang diberikan oleh Program JKN. Selain tidak ada perbedaan pelayanan dengan pasien umum lainnya, ia juga merasa terbantu karena seluruh pelayanan di rumah sakit yang diterimanya tidak dipungut biaya sepeser pun. Semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Saya juga diberi saran oleh dokter untuk menjalankan rawat inap untuk dilakukan observasi apakah ada potensi terjadi hal yang tidak diinginkan setelah melahirkan. Saya awalnya khawatir karena harus menjalankan rawat inap, namun saya teringat bahwa saya sudah menjadi bagian dari kepesertaan Program JKN yang mana saya tidak perlu khawatir tentang biaya,” katanya lega.
Ia juga menambahkan bahwa setelah anaknya lahir, dirinya langsung mendaftarkan anaknya sebagai peserta Program JKN karena dia beranggapan sakit bisa datang kapan saja. Oleh karena itu, sebagai antisipasi, perlindungan kesehatan harus dipersiapkan sesegera mungkin.
“Setelah anak saya lahir, saya langsung bertanya bagaimana caranya agar anak saya bisa langsung terdaftar Program JKN. Saya sendiri sudah merasakan dan melihat langsung manfaat dari program ini, jadi saya tidak ada alasan untuk menunda-nunda mendaftarkan anak saya sebagai peserta Program JKN,” tegasnya.
Sebagai peserta Program JKN, ia juga merasa sangat terbantu dengan kehadiran Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, Aplikasi Mobile JKN merupakan sebuah terobosan yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengurus segala administrasi kepesertaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sembilan Tahun Jalani Hemodialisis, Jailana Sangat Terbantu dengan Adanya Program JKN
“Melalui aplikasi ini saya bisa mengurus administrasi kepesertaan saya tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, saya juga bisa mengunduh kartu digital dan melihat status kepesertaan saya dan keluarga cukup lewat aplikasi tersebut. Hanya dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN, lalu melakukan registrasi kita dapat mengakses layanan mengenai Program JKN. Dengan segala kemudahan ini, saya menyarankan bagi masyarakat yang belum mengunduh Aplikasi mobile JKN, segeralah mengunduhnya agar bisa merasakan kemudahan dan manfaat yang disediakan oleh Aplikasi Mobile JKN seperti saya,” katanya.
Ma Uning memahami bahwa tidak semua peserta JKN mempunyai Aplikasi Mobile JKN, karena terhalang tinggal di daerah yang sulit sinyal internetnya, belum melek digital, sudah tua atau karena keterbatasan ekonomi.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan dengan kebijakan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN. Kini masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki kartu JKN digital maupun fisik.
“Saya juga mendapat informasi dari petugas, jika sekarang NIK bisa menjadi identitas tunggal pelayanan publik. Hal ini karena NIK peserta JKN yang telah terdaftar, terintegrasi dengan sistem di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini tentunya merupakan sebuah solusi untuk peserta JKN yang tidak memiliki kartu baik itu karena kartunya hilang atau lupa dibawa ketika berobat. Dengan begitu, pelayanan kesehatan tidak menjadi terhambat,” katanya.