Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

IDAI: Pemberian ASI Saat Ibu Menyusui Kembali Kerja Perlu Dukungan Semua Pihak

Pasalnya, pemberian ASI oleh ibu pekerja sering mengalami kendala karena keterbatasan waktu dan ketersediaan fasilitas untuk menyusui di tempat kerja.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IDAI: Pemberian ASI Saat Ibu Menyusui Kembali Kerja Perlu Dukungan Semua Pihak
ist
Ruang laktasi Anggota APPNIA. APPNIA terus memperkuat kebijakan agar orangtua baru dapat membersamai bayinya melalui pemberian cuti melahirkan berbayar selama 3 bulan sesuai aturan, bahkan ada yang memberikan sampai selama 6 bulan bagi karyawan perempuan. Selain itu, penyediaan ruang laktasi yang memenuhi syarat di tempat kerja, dukungan nutrisi bagi ibu menyusui, hingga edukasi dan pendampingan tentang 1.000 Hari Pertama Kehidupan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi yang baru lahir memerlukan dukungan semua pihak.

Dukungan tersebut terutama perlu diberikan kepada kaum wanita yang bekerja.

Pasalnya, pemberian ASI oleh ibu pekerja sering mengalami kendala karena keterbatasan waktu dan ketersediaan fasilitas untuk menyusui di tempat kerja.

Seperti diketahui, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir.

Kandungannya yang spesifik, membuat ASI banyak memberikan manfaat, mulai dari membantu mengurangi risiko alergi pada bayi, menunjang pertumbuhan dan perkembangan fisik serta kecerdasan, hingga dapat menjadi sumber antibodi pada bayi.

Hal itu menjadi salah satu bahasan yang disorot pada perayaan Pekan ASI Sedunia 2023 yang mengangkat tema Enabling Breastfeeding: Making a Difference for Working Parents. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerjemahkan tema ini menjadi “Dukung Ibu Bekerja Tetap Menyusui”.

Baca juga: Ibu Menyusui Wajib Mencoba 9 Cara Ini untuk Memperbanyak ASI

Berita Rekomendasi

Merujuk data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebanyak 45 persen ibu berhenti menyusui karena harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satu dukungan utama yang diperlukan ibu agar tetap dapat memberikan ASI pada bayinya adalah pemberian cuti melahirkan selama 18 minggu atau sekitar 4-5 bulan, dengan waktu ideal lebih dari 6 bulan.

Hal ini diperlukan untuk memastikan ibu bisa menyusui anak secara maksimal.

Saat ini, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak cuti kepada pekerja selama tiga bulan.

Satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan setelah melahirkan. Tentunya periode cuti ini tidak selaras dengan periode pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan.

IDAI menilai masih tingginya ibu yang harus berhenti memberikan ASI pada anak setelah melahirkan disebabkan oleh multifaktor.

"Hal itu terjadi karena kurangnya dukungan keluarga, dukungan tenaga medis, hingga karena harus kembali bekerja," ucap Ketua Satgas ASI IDAI Dr. dr. Naomi Esthernita F Dewanto, SpA(K), kepada media, beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas