Kasus Covid-19 Kembali Naik, KSAD Instruksikan Prajurit Patuhi Prokes dan Ikut Sosialisasikan
Juga untuk menindaklanjuti ST tersebut, Markas Besar Angkatan Darat akan menerbitkan ST ke satuan-satuan dan mensosialisasika perintah penerapan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Pertama, menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin.
Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus Corona dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.
Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.
Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.
Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar Covid-19.
Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.
Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).
"Betul," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).
Surat Edaran Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews pada Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Pakar Ingatkan Ancaman Besar Terkait Infeksi Saluran Pernapasan Usai Pandemi Covid-19
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.