Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Petugas KPPS Meninggal, Dekan FKUI Telah Ingatkan KPU Perlunya Skrining Kesehatan untuk Pencegahan

Tanggapi kematian anggota KPPS, Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke KPU

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Petugas KPPS Meninggal, Dekan FKUI Telah Ingatkan KPU Perlunya Skrining Kesehatan untuk Pencegahan
Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Utara meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terima laporan 27 kasus kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Mereka dinyatakan meninggal dunia pada sebelum, saat berlangsung, hingga sesudah hari pemungutan suara.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Belasan Anggota KPPS di Purworejo Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Data sementara ini diperoleh dalam rentang periode 10-15 Februari 2024.

Terkait hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU). 

Rekomendasi berdasarkan kejadian Pemilu 2019. Di mana ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Baca juga: Layanan Kesehatan Bagi KPPS dan Personel Keamanan Usai Perhitungan Suara di Kabupaten Siak

'Terus terang saja, memang 2019 kita sudah mengikuti kasus KPPS. Setelah kejadian itu, FKUI dengan tim dari kedokteran okupasi bertemu dengan pimpinan KPU waktu itu sudah menyampaikan beberapa rekomendasi," ungkapnya pada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUI pertama, pembatasan usia yaitu 18-55 tahun. 

Kedua, pemeriksaan skrining kesehatan yang ketat.

Pada tahun 2019, terbukti mereka yang  meninggal adalah dengan latar belakang hipertensi, sakit jantung, diabetes dan sebagainya. 

Ketiga, FKUI juga merekomendasikan untuk perlu memberi jeda waktu pada petugas KPPS untuk beristirahat. 

"Kami sampaikan waktu itu adalah tolong ada waktu jeda mereka beristirahat. Dan ini tidak bisa Undangan-Undang menyebutkan bahwa mereka harus menyelesaikan penghitungan sampai selesai. Bahkan sampai pagi," jelas prof Ari. 


Rekomendasi ini pun juga sudah disampaikan FKUI kembali kepada KPU pada 2024. 

"Dan pada yang 2024 ini pun kami sudah datang ke KPU memberikan beberapa rekomendasi tersebut," jelasnya. 

Perlu Lakukan Pencegahan

Prof Ari pun berharap pada pemilihan suara selanjutnya, perlu ada pencegahan seperti  melakukan pemeriksaan skrining ketat terlebih dahulu. 

"Waktu jam kerja juga tolong dibatasi. Karena sekali lagi, orang itu bekerja 8 jam kerja keras, setela itu istirahat, mandi dan tidur. Jadi kalau ini tidak dipenuhi pasti akan terjadi sesuatu," jelas prof Ari. 

Apa lagi petugas KPPS bukanlah orang yang terlatih untuk bekerja dalam waktu lama atau situasi berat. 

"Lain dokter, petugas kesehatan, tentara, polisi atau wartawan sudah terbiasa pola kerja yang ada waktu dia harus bekerja sampai pagi, itu dalam tanda petik mereka sudah bisa mengantisipasi," imbuhnya. 

Sedangkan umumnya, orang yang menjadi petugas KPPS tidak terlatih untuk terbiasa bekerja malam sampai dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas