Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ketua Komnas PP KIPI Tegaskan Imunisasi Tidak Sebabkan Kematian

Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Komnas PP KIPI Tegaskan Imunisasi Tidak Sebabkan Kematian
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi - Seorang bayi sedang menerima imunisasi polio di Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), M.Trop.Paed menegaskan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian.

Begitu pun dengan pemberian imunisasi lebih dari satu jenis pada satu waktu.

“Hampir semua vaksin dapat diberikan secara ganda. Pemberian lebih dari 3 jenis antigen tidak akan menyebabkan kematian,” ungkapnya dilansir dari website Kementerian Kesehatan, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya kombinasi jenis imunisasi apapun secara umum tepat untuk dilakukan.

Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan.

Terkait efek imunisasi yang berkaitan dengan kematian, Prof. Hindra menyebut terdapat kondisi KIPI berat yang dinamakan syok anafilaktik.

BERITA TERKAIT

Hanya saja, kata prof Hindra reaksi anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.

KIPI berat, yaitu menunjukkan gejala yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik dan alergi.

Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.

“KIPI berat imunisasi adalah syok anafilaktik yang timbul 30 menit setelah imunisasi,” terangnya.

Prima menambahkan, syok anafilaktik setelah imunisasi sangat jarang terjadi.

“Kasus anafilaktik sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera setelah pemberian imunisasi, biasanya dalam 30 menit pertama. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan kajian kausalitas yang mendalam atau menyeluruh,” tambahnya.

Lebih lanjut ketua Komnas KIPI Prof. Hindra Irawan Satari menyatakan, syarat untuk menerima suntikan ganda, yakni anak harus dalam kondisi sehat.

Setelah dilakukanvpenyuntikan, lemantauan KIPI dapat dilakukan oleh orangtua.

“Keadaan (anak) sehat dapat diberikan imunisasi ganda. Pemantauan KIPI berat dapat diketahui dalam 30 menit pertama, pemantauan selanjutnya dilakukan oleh orangtua, setelah diberi keterangan oleh tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi,” ucapnya.

“Perlu disampaikan pula tanda bahaya (gejala KIPI) agar orangtua dapat segera membawa anak ke rumah sakit untuk diberi pertolongan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas