Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Garut, Psikiater Ingatkan Gangguan Jiwa Harus Segera Diobati

ODGJ pelaku pembunuhan terlambat untuk penanganan yang seharusnya dibutuhkan dan penanganan yang terlambat membuat makin berat gejala

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkaca dari Kasus Mutilasi di Garut, Psikiater Ingatkan Gangguan Jiwa Harus Segera Diobati
Thinkstock
Ilustrasi gangguan jiwa - Berkaca pada gegernya kasus mutilasi di Garut, Jawa Barat, psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS.Jiwa.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr.Lahargo Kembaren, SpKJ mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh gangguan jiwa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Berkaca pada gegernya kasus mutilasi di Garut, Jawa Barat, psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS.Jiwa.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr.Lahargo Kembaren, SpKJ mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh gangguan jiwa.

Pasalnya, semakin lama ditangani maka gejalanya semakin sulit dan berat, sehingga dapat berujung pada kejadian fatal.

Ia mengatakan, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan gangguan medis namun kenyataannya stigma dan diskriminasi sering dialami ODGJ.

Masyarakat seringkali salah kaprah ketika mengobati ODGJ. Kebanyakan pendekatannya melalui pengobatan alternatif.

"Sehingga ODGJ ini terlambat untuk penanganan yang seharusnya dibutuhkan dan penanganan yang terlambat membuat makin berat gejala, semakin sulit ditangani dan berujung pada kasus fatal yang sering diberitakan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung, Ternyata untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Selain itu, ia juga berharap masyarakat bisa lebih sadar jika ada anggota keluarga, tetangga, maupun orang di sekitar mengalami gangguan jiwa.

Berita Rekomendasi

Hal yang pertama bisa dilihat jika seseorang mengalami gangguan jiwa adalah saat seseorang itu mengalami perubahan pikiran, perasaan dan perilaku, dimana keadaaan itu menimbulkan penderitaan.

"Juga menimbulkan gangguan perlaku, fungsi, relasi serta produktivitas. Segeralah bawa ke fasyankes atau profesional," pesan Humas Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) ini.

Dalam pengananan kasus ODGJ yang disertai perilaku kekerasan maka diawali dengan pemeriksaan tingkat gawat darurat psikiatri pada yang bersangkutan.

Jika masih dalam tahap bisa dikendalikan perilakunya maka dokter akan memberikan tindakan persuasif yakni pemberian obat oral namun jika tingkat agresifitasnya tinggi maka dokter akan memberikan obat suntik.

"Obat suntiknya bisa satu kali atau dua kali tergantung agresifitasnya," tutur dr. Lahargo.

Biasanya ODGJ dengan perilaku kekerasan akan ditempatkan dalam ruang rawat psikiatri akut atau PHCU, dimonitor, dievaluasi dan diberi obat serta terapi penunjang lainnya.

Saat kondisi sudah stabil, maka pasien akan dilatih untuk mengembilkan fungsi dan kemampuan mereka di kehidupan bermasyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas