Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Asosiasi Pasar Tak Setuju Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Anak

APARSI pun menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya meroko

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Asosiasi Pasar Tak Setuju Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Anak
Tribun Lampung
Ilustrasi toko penjualan rokok - Sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Bandar Lampung. Terkini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang di antaranya mengatur larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyatakan penolakan terhadap regulasi tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Mereka menolak larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum APARSI, Suhendro menilai aturan tersebut tidak masuk akal untuk diimplementasikan, dan di satu sisi akan menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.

Menurutnya, rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil, khususnya para pedagang pasar.

“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Dinilai Bakal Berpihak ke Pedagang Soal Polemik Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Regulasi ini pun dipandang akan menggerus anggota APARSI yakni sekitar 9 juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.

Suhendro pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan aturan tembakau dari RPP Kesehatan atau menunda pengesahannya jika pasal dimaksud tetap berada di dalamnya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak terkait agar aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak memunculkan pro dan kontra pada kemudian hari. 

“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.

Baca juga: Paparan Asap Rokok Picu Stunting pada Anak, Simak Dampak Lain yang Ditimbulkan

APARSI pun menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat luas sehingga pemahaman masyarakat semakin meningkat.

“Kami yakin bahwa edukasi merupakan kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok pada anak. Berbagai upaya edukasi bisa dioptimalkan termasuk melalui kolaborasi dengan kami pelaku yang berhadapan langsung dengan konsumen di lapangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas