Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Lagi: Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis Sebelum Berangkat
Kemenkes baru-baru ini menerbitkan surat edaran baru terkait pelaksanan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
Tertulis pada SE yang terbit pada 11 Juli 2024 ini bahwa vaksinasi meningitis menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi jemaah haji dan umrah saat hendak pergi ke Tanah Suci.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah," tulis SE yang dikutip Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bgai Jamaah Haji dan Umrah.
Dalam surat edaran yang diteken oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kunta Wibawa itu dituliskan juga terkait alasan penerapan kebijakan itu.
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.
Misalnya, pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa wabah penyakit
tertentu pada suatu negara.
Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan
tertentu.
Baca juga: Selain Penyakit Meningitis Jemaah Haji Indonesia Harus Waspadai ISPA dan Pneumonia
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan informasi bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445H (2024).
Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya pelindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis, Ini Alasannya
Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan pelindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.