Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPA pada Kemasan Air Minum Dilarang, Uni Eropa Resmi Terapkan Akhir 2024

Uni Eropa (UE) dan BPOM RI menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan bahan kimia ini pada kemasan makanan dan minuman.

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Anniza Kemala
zoom-in BPA pada Kemasan Air Minum Dilarang, Uni Eropa Resmi Terapkan Akhir 2024
ist
Ilustrasi galon air isi ulang 

Regulasi yang baru saja dikeluarkan BPOM sedikit berbeda dengan peraturan UE. Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.

Pasal 48a mewajibkan produsen AMDK untuk mencantumkan tulisan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam”.

Sedangkan Pasal 61A mengatur bahwa air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan peringatan dalam label yang berbunyi “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan”.




Ahli Farmakologi dari Departemen Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib menyambut baik regulasi yang diresmikan BPOM baru-baru ini. Ia berharap dengan peraturan ini, masyarakat bisa menjadi lebih bijak memilih produk demi kesehatannya sendiri. 

“Peraturan ini juga menjadi media yang baik dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait produk yang digunakan. Masyarakat dituntut dapat  memilih produk dengan bijak untuk kesehatannya sendiri,” katanya, sambil menegaskan bahwa ini adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sebagai pengguna produk AMDK.

Jejak UE bisa dijadikan contoh oleh BPOM

Meski dengan regulasi pelabelan BPA yang ditetapkan dalam regulasi terbaru BPOM,  ambang batas migrasi BPA dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat sejauh ini masih merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yakni pada level 0,6 PPM. 

BERITA TERKAIT

Jika dibandingkan regulasi terbaru UE, yang benar-benar melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman, kebijakan BPOM yang baru saja ditetapkan terkesan lebih lunak. 

Selain itu, BPOM juga memberikan grace period yang sangat lama untuk pengusaha AMDK, yakni sampai empat (4) tahun sejak regulasi diberlakukan.

Untuk diketahui, BPOM sebelumnya menyebutkan bahwa galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan persentase 96 persen dari total galon air minum bermerek yang beredar. 

Berdasarkan data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.

Mengingat hal tersebut, penting bagi BPOM untuk kembali fokus dan melakukan revisi terhadap ambang batas migrasi BPA. Apalagi sudah banyak negara lain sudah bergerak lebih maju karena batas maksimum migrasi BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM. (***Matheus***)

Baca juga: Bahaya BPA Sebabkan Risiko Kemandulan, Begini Penjelasannya!

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas