Ibu Harus Tahu, Ini Bahaya BPA bagi Bumil dan Dampaknya pada Tingkah Laku Anak!
Menurut studi, jika ibu hamil terpapar BPA pada masa kehamilan (gestasional), maka kemungkinan anaknya akan mengalami gangguan perilaku.
Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa disadari, plastik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Harganya yang relatif terjangkau dan mudah ditemukan menjadi salah satu alasan bagi masyarakat untuk menggunakannya.
Namun, di balik kegunaan dan kepraktisannya, ternyata plastik menyimpan bahaya tersembunyi, yaitu Bisphenol-A atau BPA.
BPA adalah bahan kimia yang lazim digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat (PC) untuk membuat plastik tetap keras dan tidak mudah hancur. Umumnya, BPA kerap dipakai dalam barang konsumen sehari-hari seperti kemasan galon, botol minum, botol susu bayi, mainan anak, dan sebagainya.
Bahaya BPA bagi kesehatan anak
Penggunaan produk yang terkontaminasi BPA secara terus-menerus memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Pasalnya, zat kimia tersebut dapat mengganggu sistem endokrin.
Menurut Pakar Farmakologi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib, S.Si., Apt., M.Kes., Ph.D., jika fungsi senyawa endokrin diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser pada keadaan patofisiologi. Beberapa referensi menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, masalah kesuburan, kanker, dan gangguan mental.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Bahaya Paparan BPA yang Sebabkan Risiko bagi Ibu Hamil dan Anak-anak
Hal ini tentu sangat berbahaya bagi ibu hamil, sebab kontaminasi BPA juga dapat memengaruhi kondisi kesehatan janin dan sang buah hati kelak.
Menurut studi, jika ibu hamil terpapar BPA pada masa kehamilan (gestasional), maka kemungkinan anaknya akan mengalami gangguan perilaku dan aspek emosional yang kurang baik.
Berdasarkan riset Environmental Health Sciences Department berjudul “Prenatal Bisphenol A Exposure and Child Behavior in an Inner-City Cohort” yang dirilis tahun 2012, gangguan perilaku pada anak akibat paparan BPA selama dalam kandungan bisa dilihat sejak usia 3 tahun.
Senada dengan temuan ini, sebuah studi kohort yang dilakukan oleh Mailman School of Public Health, Columbia University, dari tahun 1998 hingga 2006 melibatkan pemantauan sejak kehamilan ibu hingga anak berusia 10-12 tahun.
Dalam studi ini, sampel urine digunakan untuk mengukur paparan BPA, dan anak-anak dievaluasi menggunakan Revised Children’s Manifest Anxiety Scale (RCMAS) dan Children’s Depression Rating Scale (CDRS). Hasilnya, terdapat hubungan yang signifikan antara paparan BPA selama masa kehamilan dengan gejala depresi serta kecemasan pada anak laki-laki.
Hubungan antara BPA dengan gangguan perilaku dan emosional pada anak juga diungkap pada riset berjudul “Prenatal and Early Childhood Bisphenol A Concentrations and Behavior in School-Aged Children” dari Harley dkk yang dilakukan pada 2013.
Riset ini melibatkan 292 ibu dan anaknya yang berusia 5 tahun. Kemudian, perilaku anak diamati berdasarkan laporan ibu dan guru saat pada saat anak berusia 7 tahun, serta dengan melakukan asesmen langsung saat anak usia 9 tahun.
Penelitian ini mengungkapkan, konsentrasi BPA dalam urin ibu hamil berpengaruh dengan meningkatnya masalah kecemasan dan depresi pada anak laki-laki berusia 7 tahun. Sementara itu, tidak ditemukan adanya hubungan antara konsentrasi BPA selama prenatal dengan perilaku anak perempuan.
Jika dilihat dari segi konsentrasi BPA dalam urin anak-anak, ditemukan bahwa BPA meningkatkan risiko masalah kecemasan, depresi, hiperaktif, dan perilaku bermasalah pada anak laki-laki dan perempuan usia 7 tahun.
Baca juga: Peraturan BPOM Wajibkan Label BPA pada Air Galon Bermerek, YLKI Beri Dukungan dan Bantu Sosialisasi
Upaya pemerintah Indonesia melindungi generasi penerus bangsa
Sebagaimana diketahui, BPA lazimnya kerap dipakai dalam air minum galon kemasan. Untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA yang disengaja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Perka ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Adapun aturan ini memuat dua pasal berikut:
- Pasal 48A ayat (1): Produsen air minum dalam kemasan wajib mencantumkan peringatan yang berbunyi, "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam."
Melalui aturan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kualitas air tetap terjaga dan mengurangi risiko paparan BPA. - Pasal 61A: Kemasan air minum berbahan plastik polikarbonat harus mencantumkan label peringatan, "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."
Label ini menjadi penting agar konsumen dapat teredukasi dan menyadari adanya potensi risiko BPA dari kemasan tersebut.
Melalui peraturan ini, BPOM berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya BPA. Untuk itu, masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa label pada produk kemasan yang dibeli demi menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. (***Yose***)
Baca juga: Bahaya BPA Sebabkan Risiko Kemandulan, Begini Penjelasannya!