Langkah Strategis Lindungi Konsumen, BPOM Wajibkan Pelabelan BPA dalam Regulasi Terbaru
Regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 secara resmi mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang berbahan polikarbonat untuk mencantumkan label risiko Bisphenol A (BPA) pada produk mereka.
Kebijakan ini merupakan perubahan kedua dari peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan dan telah resmi berlaku sejak 5 April 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024), Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
"Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Adapun dalam penyusunan perubahan kebijakannya, BPOM telah melibatkan segenap pemangku kepentingan seperti para pakar, kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, serta stakeholder lainnya seperti kelompok masyarakat dan asosiasi terkait.
“Pada tahapan penyusunan revisi peraturan ini, BPOM menerapkan azas transparansi dengan melibatkan berbagai pihak. Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha dan masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPOM,” ujarnya.
Selain itu, tambah Ema, reviu atau peninjauan terhadap standar dan peraturan yang ada juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang dinamis dengan berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Reviu terhadap kebijakan standar label kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) sepenuhnya didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, data hasil pengawasan BPOM, serta referensi yang berlaku secara global,” jelas Ema.
Baca juga: BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik
Upaya bersama lindungi kesehatan masyarakat
Perlu diketahui, paparan BPA dapat berasal dari banyak sumber berbahan plastik. Namun, galon air minum berbahan polikarbonat yang digunakan ulang menjadi salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan menimbulkan risiko terpapar senyawa BPA.
Maka dari itu, BPOM berharap pelaku usaha AMDK terutama yang memiliki produk AMDK galon dengan kemasan polikarbonat dapat melakukan penyesuaian sebagai komitmen dan peran serta dalam upaya melindungi masyarakat.
Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, telah tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat) tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024.
“Dengan demikian, masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” ungkap Ema.
Disamping itu, BPOM juga turut mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk AMDK dengan baik, sesuai dengan petunjuk penyimpanan dan penanganan seperti yang tertera pada label kemasan AMDK serta selalu menerapkan Cek "KLIK" (cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” tutup Ema. (***FIN***)
Baca juga: Paparan BPA Ternyata Berisiko Bagi Kesehatan Mental dan Perilaku Anak, Ini Penjelasannya!