Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi menuai polemik karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pelajar yang dijaring Satgas Pelajar Kota Bogor membawa alat Kontrasepsi. Belakangan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi menuai polemik karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.

Dalam PP tersebut, mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Baca juga: DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja

Aturan itu tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

Berita Rekomendasi

b. pengobatan;

Baca juga: Dikritik DPR, Begini Kata Kemenkes soal PP yang Atur Penyediaan Kontrasepsi Pelajar

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.

Dapat Kritikan Anggota DPR

Kritikan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas