Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Sebut Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap ke VIP Tanpa Tambahan Biaya Jika Ruangan Penuh

Ada kabar tentang kebijakan layanan BPJS Kesehatan. Pasien bisa naik kelas rawat inap, bahkan bsia ke VIP gratis. Ini syaratnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPJS Sebut Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap ke VIP Tanpa Tambahan Biaya Jika Ruangan Penuh
Surya/Imam Taufiq
Ada kabar tentang kebijakan layanan BPJS Kesehatan. Pasien bisa naik kelas rawat inap, bahkan bsia ke VIP gratis. Ini syaratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Ada kabar tentang kebijakan layanan BPJS Kesehatan. Pasien bisa naik kelas rawat inap, bahkan bisa ke VIP gratis. ini syaratnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimungkinkan mendapatkan pelayanan rawat inap kelas satu tingkat.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, via WA atau Mobile JKN

Aturan tersebut sudah diatur dan masih berlaku pada Permenkes 28/2014.

Contoh kebijakan ini adalah ketika kamar perawatan untuk kelas 1 penuh maka pasien bisa naik ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan.

Baca juga: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

"Apabila kondisi ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi yaitu maksimal paling lama 3 (tiga) hari," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/9/2024).

Hal yang sama juga bisa dilakukan ketika rawat inap kelas 2 penuh maka bisa mendapat layanan ke kamar rawat inap kelas 1.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan lain apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya," ungkap dia.

Jika Lebih dari 3 Hari, Pasien Ditawarkan Layanan Ini

Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah mengantre untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS khusus DKI kini tak berlaku lagi setelah setelah pemerintah menerbitkan kartu BPJS. Warta Kota/angga bhagya nugraha
Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah mengantre untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS khusus DKI kini tak berlaku lagi setelah setelah pemerintah menerbitkan kartu BPJS. Warta Kota/angga bhagya nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Namun jika sudah tiga hari dirawat tapi belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara.

Disisi lain, rumah sakit dapat menawarkan kepada peserta untuk dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Apabila pasien JKN mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menyampaikannya kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit.

Foto dan nomor kontaknya pun sudah terpasang di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas