Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Tegaskan Orang yang Terinfeksi Mpox Tetap Membutuhkan Obat

ementerian Kesehatan merespons narasi di media sosial yang menyebut soal Mpox yang tidka perlu obat apapun.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkes Tegaskan Orang yang Terinfeksi Mpox Tetap Membutuhkan Obat
Hakan Nural / ANADOLU / Anadolu via AFP
28 AGUSTUS: Tabung uji darah cacar monyet (Mpox), yang dinyatakan positif, terlihat di antara tabung uji darah lainnya di Ankara, Turki pada 28 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan merespons narasi di media sosial yang menyebut bahwa kalau terkena Mpox, tidak membutuhkan obat apa pun, karena tidak ada obat untuk virus tersebut.

Narasi tersebut juga menganjurkan orang yang terkonfirmasi positif Mpox hanya perlu tidur dan memperbanyak konsumsi protein hewani.

Terkait hal ini, Kemenkes tegaskan jika seseorang yang terinfeksi Mpox tetap membutuhkan pengobatan. 

Beberapa orang yang terkonfirmasi positif Mpox mungkin saja bergejala ringan.

Sementara mereka yang berisiko tinggi seperti orang-orang dengan penyakit kekebalan tubuh dapat mengalami gejala lebih berat sehingga memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan, pengobatan untuk seseorang yang terinfeksi virus Mpox (MPXV) difokuskan untuk meredakan gejala yang dialami.

Berita Rekomendasi

“Kalau seseorang konsumsi makannya baik, istirahat cukup, dan olahraga teratur, tentu penyakit bisa dicegah. Ini konsep sehat secara umum. Sedangkan, penyakit Mpox memang karena virus dan masa inkubasinya 21 hari,” jelas Syahril dilansir website resmi Kemenkes, Minggu (15/9/2024).

“Kalau dia melewati masa inkubasi, ruam atau lesi akan kering, mengelupas, dan menjadi kulit baru. Akan tetapi, pada saat perjalanan inkubasinya, seseorang bisa mengalami demam tinggi, sakit kepala. Inilah yang ditangani dengan menggunakan obat simptomatik," lanjut Syahril. 

Obat simtomatik adalah jenis obat yang digunakan untuk meredakan gejala umum pada suatu penyakit. 

Baca juga: Vaksin Mpox Sudah Disetujui oleh WHO dan BPOM, Dapat Diberikan Saat Situasi Darurat

Pada penyakit Mpox, gejala meliputi demam, sakit kepala hebat, nyeri otot, sakit punggung, lemas, pembengkakan kelenjar getah bening (di leher, ketiak atau selangkangan), dan ruam atau lesi kulit.

Ruam ini biasanya muncul dalam satu hingga tiga hari sejak demam. 

Ruam atau lesi pada kulit ini berkembang dari bintik merah seperti cacar.

Kemudian lepuh berisi cairan bening, lepuh berisi nanah, lalu mengeras atau keropeng, dan akhirnya mengelupas.

Selain obat simtomatik, pengobatan Mpox dapat melibatkan penggunaan antivirus. 

Berdasarkan “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)” yang diterbitkan Kemenkes pada 2023, antivirus yang dikembangkan dan disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk penanganan Mpox, yaitu tecovirimat, cidofovir, dan brincidofovir.

Pemberian antivirus dilakukan setelah pasien berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan. 

Hal ini mempertimbangkan kondisi pasien dan gejala yang dialami.

“Kemudian, apa perlu obat yang lain? Itu tergantung gejala simptomatis yang dialami. Antivirus sudah tersedia. Kalau tidak ada, obat simptomatik dapat diberikan untuk memperbaiki keadaan pasien, jangan sampai menurun (kondisinya),” terang Syahril.

“Tetapi, yang paling penting, jangan diam saja (gejala tidak segera diobati). Kalau sakit kepala yang berat dan tidak kuat bisa membahayakan juga.”

Konsultasi ke Fasilitas Kesehatan

Lebih lanjut, Mohammad Syahril menyarankan agar seseorang yang mengalami gejala Mpox segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan. 

Tujuan utama dari pemeriksaan ini untuk memastikan apakah gejala yang muncul disebabkan oleh Mpox atau penyakit lain.

Sebab, seseorang yang menunjukkan gejala Mpox belum tentu terkonfirmasi positif.

Jika seseorang dinyatakan positif, dokter atau tenaga kesehatan dapat secepatnya melakukan perawatan yang sesuai dengan kondisi pasien.

“Ke fasilitas kesehatan itu tujuannya yang pertama adalah untuk memastikan, apakah gejala yang dialami Mpox atau bukan. Kalau bergejala, belum tentu Mpox,” kata Syahril. 

“Kedua, untuk melakukan isolasi. Kalau pasien nantinya positif Mpox, harus isolasi dengan benar," imbuhnya.

Kemenkes mengimbau seseorang mengalami ruam yang disertai demam atau sakit, harus segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan setempat dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya, jika seseorang memenuhi kriteria suspek, probable, dan terkonfirmasi positif Mpox, orang tersebut harus segera isolasi diri hingga gejalanya hilang. 

Selama periode ini, pasien dapat menerima perawatan suportif untuk meringankan gejala yang dialami.

Tata laksana kasus Mpox di Indonesia ini sudah sejalan dengan panduan WHO, yakni jika seseorang mengalami gejala atau merasa tertular Mpox 

Orang tersebut dapat segera mencari pertolongan medis dan isolasi mandiri sambil menunggu waktu untuk pemeriksaan lanjutan.

Jika hasilnya positif Mpox, pasien harus mengisolasi diri hingga semua ruam atau lesi pada kulit telah menjadi keropeng, keropeng terkelupas, dan lapisan kulit baru terbentuk. 

Upaya ini guna mencegah penularan virus Mpox kepada orang lain. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas