Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas
Skincare etiket biru adalah produk yang diracik khusus oleh dokter dan apotek sesuai kebutuhan pasien.
Penulis: Hasanudin Aco
BPOM sita 51.791 produk yang tidak memenuhi ketentuan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia mengakui belakangan BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, skincare bertiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru.
Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Rizka menegaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.
"Kita sama-sama mempunyai tujuan menertibkan peredaran skincare beretiket biru pada klinik kecantikan. Kita sepakat keamanan penggunaan kosmetik harus dijaga," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM pada Kamis (8/5/2024).
Ia menambahkan, jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.
Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com