Dua RS di Tegal Lakukan Tagihan Fiktif Hingga Miliaran Rupiah, Bagaimana Nasib Pasien?
Peserta JKN tetap terlayani dengan baik meski ada pemutusan kerjasama. Akan dicarikan alternatif RS pengganti
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah. Dua rumah sakit tersebut yakni RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi. Pemutusan kerjasama tersebut lantaran adanya kasus phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Program JKN BPJS Kesehatan Tetap Jadi Prioritas di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terkait hal tersebut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan baik meski ada pemutusan kerjasama.
Pasien yang terbiasa dirujuk ke RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi akan diberikan RS alternatif pengganti.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan baik sesuai dengan haknya. Bagi peserta JKN yang biasa dirujuk ke rumah sakit tersebut, dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit alternatif penggantinya yg telah disampaikan sebelumnya," ujar Rizky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).
Ia menuturkan, terkait informasi lokasi rumah sakit pengganti, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada peserta melalui pengumuman tertulis termasuk pula pada pasien hemodialisa.
"BPJS Kota Tegal juga menghubungi melalui telepon kepada peserta bagi peserta pasien hemodialisa," ungkap dia.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Kurangi Konsumsi GGL Berlebihan
Sebelumnya, RS Mitra Keluarga Tegal melakukan tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp 4,7 miliar. Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi ada 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan dengan kerugian mencapai Rp 130 juta.
Kemudian ada 26 kasus pending dengan modus serupa menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 591 juta. Dari kasus di dua rumah sakit tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Data BPJS dan Tagihan Listrik Jadi Acuan Pengajuan KUR oleh UMKM Mulai 2025
Karena pelanggaran itu, BPJS Kesehatan memutus kerjasama terhadap dua RS itu.
Dikutip Tribun Banyumas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pelayanan harus tetap berjalan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: BPJS Sebut Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap ke VIP Tanpa Tambahan Biaya Jika Ruangan Penuh
"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," kata Chohari.