Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Dilakukan Setahun Sekali

Anjuran skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Dilakukan Setahun Sekali
freepik
Ilustrasi gangguan kesehatan mental 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anjuran skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun.

Skrining ini sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu.

Sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Imran Pambudi, MPHM menyampaikan, anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat.

Mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.

“Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia,”kata dr Imran, dilansir dari website resmi Kemenkes, Jumat (25/10/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun.

Tapi skrining bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan.

Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi. 

Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.

Baca juga: Karyawan Masa Kini Dibayangi Beban Kerja Berlebih, Isu Kesehatan Mental Jadi Tren

“Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC,” lanjut Imran.


“Kemudian, skrining lagi satu kali pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3).”

Lebih lanjut, Imran Pambudi menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. 

Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.

Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.

"Sehingga semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar,” tutupnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas