Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali, Berikut Sasarannya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anjurkan skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat minimal satu kali dalam setahun, berikut sasarannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali, Berikut Sasarannya
freepik
Ilustrasi kesehatan mental - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anjurkan skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat minimal satu kali dalam setahun, berikut sasarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anjurkan skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat minimal satu kali dalam setahun.

Skrining ini bertujuan sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu.

Apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, maka dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Imran Pambudi menyampaikan, anjuran skrining kesehatan jiwa ini ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia).

Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.

"Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia," ujar Imran, dikutip dari kemkes.go.id, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Orang Tua Perlu Terapkan Komunikasi Sesuai dengan Zaman untuk Jaga Kesehatan Mental Remaja

"Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, tapi bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi.

Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.

"Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC," ungkap Imran.

"Kemudian, skrining lagi satu kali pada masa nifas, yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3)."

Baca juga: Karyawan Masa Kini Dibayangi Beban Kerja Berlebih, Isu Kesehatan Mental Jadi Tren

Dalam kesempatan yang sama, Imran Pambudi menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas.


Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.

"Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas, sehingga semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar," paparnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas