Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Mitos Kelopak Mata Turun, Ini Alasan Tidak Semua Kondisi Perlu Dioperasi

Penanganan gangguan kelopak mata tidak selalu harus operasi. Itu bergantung apakah gangguan tersebut memengaruhi fungsi atau hanya aspek estetika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mitos Kelopak Mata Turun, Ini Alasan Tidak Semua Kondisi Perlu Dioperasi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI. 

Kompres hangat disarankan untuk:

  • Mata kering
  • Mata lelah akibat monitor
  • Bintitan
  • Infeksi kelopak mata tertentu
  • Keluhan akibat terlalu lama di ruang ber-AC

Sementara kompres dingin dipakai untuk:

  • Trauma atau benturan
  • Memar
  • Kelopak bengkak karena alergi
  • Bengkak pasca cedera

"Jadi beda. Kompres hangat, kompres dingin, penggunaannya pada kasus yang berbeda," jelasnya.

Botox Tidak Selalu untuk Cantik

Botox ternyata tidak hanya digunakan untuk mengurangi kerutan.

Dalam praktik dokter mata, botox juga digunakan untuk menangani kedutan kelopak mata yang menetap dan tidak membaik dengan terapi biasa.

Selain itu, tindakan lain seperti blefaroplasti, koreksi ptosis, rekonstruksi pasca tumor hingga operasi saluran air mata memiliki indikasi yang berbeda pada setiap pasien.

Menurut dr. Tri, aspek kosmetik memang penting, tetapi fungsi mata tetap menjadi prioritas utama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena kosmetik tanpa fungsi bisa menyebabkan penderitaan kepada pasien," tegasnya.

Karena itu, sebelum memutuskan tindakan apa pun, pasien perlu memahami manfaat, risiko, dan tujuan terapi agar hasil yang dicapai tidak hanya baik secara tampilan, tetapi juga aman bagi penglihatan.

 

(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi)

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas