Kemdikbud Buka 4 Jenis Formasi Seleksi CPNS 2019, Berikut Persyaratan bagi Pelamar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka empat jenis formasi CPNS 2019, pahami apa saja persyaratannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada warga negara Indonesia untuk mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran.
Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka 39 unit kerja yang mendapat alokasi formasi pada seleksi CPNS 2019.
Unit yang disediakan terdiri dari enam unit utama pusat dan 33 unit pelaksana teknis.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
Persyaratan Pelamar
Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.
4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah.
Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba atau NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat yang dimaksud.
Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan atau tidak sedang menjalani perjanjian atau kontrak kerja atau ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Khusus
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah luar negeri.
Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0 (tujuh koma nol).
b) Pelamar lulus D-III atauS-1/D-IVdari Perguruan Tinggi dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S-1/DIV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,8 (dua koma delapan nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2. Jenis Formasi Lulusan Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian/cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKespada tahun ijazah dikeluarkan.
b) Pelamar lulus S-1 dengan predikat dengan pujian atau cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulus D-III dari Perguruan Tinggi dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III paling rendah 2,8 (dua koma delapan). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
b Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya.
4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulus S-1/D-IVdari Perguruan Tinggi dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah S-1/D-IV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S-1/D-IV paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
b) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.