Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera Tegaskan Ahok Tidak Boleh Berpolitik Jika Bergabung dengan BUMN
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS menegaskan supaya Ahok mengikuti aturan jika ingin bergabung di BUMN. Salah satu aturannya adalah tidak berpolitik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mardani Ali Sera, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapai masuknya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya komisaris atau direksi BUMN itu ada aturannya.
Salah satunya adalah tidak berpartai politik.
"Menurut saya kalau aturan diikuti monggo saja. Tetapi pak BTP setahu saya sudah menjadi anggota partai politik," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Ia menambahkan jika orang yang menjadi anggota partai politik tidak layak jika masuk ke jajaran BUMN.
Karena itu untuk edukasi publik dan etika moralitas kepentingan.
"Nanti kalau semisal dia melepaskan anggotanya menurut saya kalau berjuang ya konsisten saja kalau mau di jalur politik ya di jalur politik. Jangan di jalur yang lain," ungkapnya.
Baca: Pimpinan DPR Minta Ahok Mundur dari Parpol Bila Jadi Direksi atau Komisaris BUMN
Ia menegaskan supaya proses masuknya Ahok ke BUMN sesuai aturan agar tidak terjadi konflik.
"Intinya ikuti atuaran mainnya. Karena aturan main dibuat agar tidak ada konflik interest," kata ketua DPP PKS ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.
Menurutnya syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.
"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini. Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).
Kemuadian syarat kedua yakni tidak ikut dalam partai politik.