Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI
Terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset First Travel akan disita negara, Menteri Agama, Wakil Menteri Agama dan Sekjen MUI angkat bicara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
"Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat, negara tidak boleh merampas hak milik pribadi."
"Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat, pribadi tidak boleh merampas hak milik negara."
"Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi, masyarakat tidak boleh merampas hak milik negara," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV.com, Selasa (19/11/2019).
Ia menambahkan, masing-masing pihak harus saling menghormati.
Dengan tegas Anwar Abbas kembali mempertanyakan aset sitaan First Travel yang disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Pertanyaan saya sekarang. Dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas," ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Baca: Curhat Korban First Travel, Pernah Dijanjikan Uang Kembali 100 Persen
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.