Catatan Akhir Tahun 2019: Memperkokoh Peran MPR RI Sebagai Daulat Rakyat
Refleksi akhir tahun ini memiliki signifikansi penting bagi MPR RI sebagai sarana untuk muhasabah diri terkait kinerja kelembagaan yang telah dihasilk
Editor: Content Writer
Tentunya perubahan yang terjadi sepanjang periode amandemen 1999-2002 tersebut bukan bersifat paripurna mengingat kehidupan berbangsa adalah kehidupan yang sangat dinamis dan selalu menuntut aksi responsif terhadap dinamika dan tantangan kebangsaan mutakhir.
Oleh sebab itu, usulan amandemen UUD NRI 1945 untuk kelima kalinya dengan beberapa agenda yang “diwariskan” oleh MPR RI periode sebelumnya adalah suatu langkah proaktif dalam memperkuat bangunan kebangsaan, terlepas dari muatan agenda yang tentu saja harus mendapat “persetujuan” dari rakyat.
Ada beberapa usulan yang diberikan kepada MPR RI terkait mekanisme amandemen UUD NRI 1945.
Pertama, amandemen yang bersifat terbatas terhadap usulan penggunaan GBHN sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional.
Kedua, upaya penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945 hasil amandemen. Ketiga, mekanisme perubahan dan kajian secara menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Keempat, mengembalikan UUD NRI 1945 ke model Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke bentuk asli UUD NRI 1945. Terakhir, tidak perlu dilakukannya amandemen terhadap landasan konstitusional.
Baca: Pesan Natal Ketua MPR RI
Ragam usulan mengenai pola amandemen ini secara implisit menunjukkan bahwa kehidupan demokrasi sudah kian mekar yang mana setiap elemen kebangsaan memiliki hak untuk menyampaikan gagasan terbaiknya demi kemaslahatan bersama.
Menyikapi variasi usulan yang muncul, tentunya dengan segala kompleksitas agenda yang ada di dalamnya, MPRI RI akan menghimpun, menganalisa, serta memilah secara saksama dengan menempatkan rakyat sebagai penentu utamanya.
Perihal kontestasi pemikiran yang muncul di kalangan elit semisal pro dan kontra mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, apakah tetap melalui rakyat secara langsung atau melalui sistem perwakilan, serta periode jabatan presiden dan wakil presiden.,
apakah tetap dua periode atau berubah menjadi satu atau tiga periode seperti usulan yang berkembang, MPR RI akan mengembalikan segala mekanismenya sesuai kehendak rakyat. Inilah yang menjadi tantangan dan peluang penguatan peran dan fungsi MPR RI di tahun 2020.
Selain hal yang sifatnya tugas pokok dan fungsi tersebut, isu-isu kebangsaan baik yang berdimensi nasional, maupun regional dan global tak luput dari perhatian MPR RI.
Dalam level nasional, segenap atensi dan pemikiran akan dicurahkan pada berbagai isu krusial di bidang ideologi, politik, ekonomi, dan hukum sebagai bagian dari gatra dinamis kebangsaan.
Pancasila sebagai dasar negara perlu disosialisasikan dan didiseminasikan secara cerdas ke masyarakat, khususnya generasi milenial yang lahir di era globalisasi yang disruptif.
Penolakan terhadap ideologi asing sudah seharusnya tidak hanya ditujukan kepada paham komunisme atau marxisme saja, tapi juga kapitalisme - liberalisme yang secara sadar atau tidak diterima secara permisif oleh masyarakat.