Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: SYL Selamatkan Masa Depan Pertanian

Pengamat pertanian dari Universitas Tanjungpura (Untan), Radian, memuji sikap tegas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang bakal memperkarakan hukum pelaku a

Editor: Content Writer
zoom-in Pengamat: SYL Selamatkan Masa Depan Pertanian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pertanian dari Universitas Tanjungpura (Untan), Radian, memuji sikap tegas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang bakal memperkarakan hukum pelaku alih fungsi lahan tani.

"Ketegasan Syahrul Yasin Limpo menolak alih fungsi lahan pertanian itu sama artinya menyelamatkan masa depan pertanian. Masa depan ketahanan pangan Indonesia dan lingkungan hidup yang berkelanjutan," ujar Radian, Senin (13/1/2020).

Menurut Radian, membiarkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian bakal menciptakan kemiskinan baru sebab lapangan kerja dan pasokan serta ketersediaan pangan akan berkurang.

"Harga berpotensi melonjak, masyarakat kesulitan membeli bahan pokok dan muncul pengangguran baru karena petani tidak punya lagi lahan (bertani) untuk dikelola," ucap Radian.

Selanjutnya, ungkap Radian, alih fungsi lahan pertanian berisiko menimbulkan areal tanah tidak produktif yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan hidup.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini, meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan sebanyak 10 ribu hektare sawah terendam banjir serta gagal panen.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah juga menaruh perhatian penting menjaga terjadinya alih fungsi lahan melalui regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. (dda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas