Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Pasukan Penjaga Laut yang Berdiri Sebelum Perang Dunia II

Personil KPLP bertugas menjadi penjaga dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia.

Editor: Content Writer
zoom-in Perjalanan KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Pasukan Penjaga Laut yang Berdiri Sebelum Perang Dunia II
Bea Cukai
Tiga unit kapal Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) yaitu kapal KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai membantu memadamkan kapal Filipina LCT Nicole II yang kebakaran di perairan Davao, Filipina pada tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 waktu setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – "Dharma Jala Praja Tama", 47 tahun sudah semboyan ini terhela dari nafas seluruh personil Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam menjalankan tugas.

Semboyan yang memiliki arti “Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara” ini selalu dipegang teguh dan dijadikan pedoman bagi personil KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad mengungkapkan, bahwa KPLP sudah berdiri sejak sebelum Perang Dunia Ke-2 tahun 1942, yang diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah).

Menurut Ahmad, keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini jelas landasan hukumnya, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No.115 junto LN. 1911 No. 399 tentang Kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No.700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordinansi Laut Teritorial dan Laingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

“Setelah pengakuan kedaulatan NKRI tanggal 27 Desember 1949, nama organisasi KPLP kemudian berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP), berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950,” ujar Ahmad.

Dalam perjalanannya, Organisasi KPLP terus mengalami perubahan nama hingga pada tahun 1973 sampai dengan sekarang kembali berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dengan level organisasi setingkat Direktorat, yang disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14/U/Phb-1973 tanggal 30 Januari 1974.

“Pada tahun 2008 disahkanlah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menggantikan UU pada tahun 1992 yang mengatur tentang pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard pada Pasal 276,” jelas Ahmad.

Berita Rekomendasi

Pasal 276 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 menyatakan, Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri dalam menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Laut dan Pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Ahmad menambahkan, KPLP memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan serta lalu lintas kapal serta kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, dan juga eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.

“Selain melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut, KPLP juga berperan aktif dalam memberikan dukungan untuk pencarian dan pertolongan musibah di laut ataupun bencana alam, contohnya ketika terjadi bencana gempa bumi, ataupun banjir besar yang melanda Jakarta awal tahun lalu,” terang Ahmad.

Selain itu, KPLP juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut, menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu, melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia, serta memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.

“Untuk menjalankan semua tugas itulah, UU 17 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan kepada KPLP untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan kapal di laut, serta melakukan penyidikan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ahmad.

Mencapai usia yang ke-47 tahun ini, Ahmad menyatakan bahwa jajaran KPLP sebagai bagian dari institusi penegakan hukum di laut akan terus meningkatkan kemampuan dan profesionalitas, baik dari segi peralatan kapal maupun kualitas dan kualititas baik sumber daya manusia khususnya dalam penguasaan teknologi untuk pemantauan serta penguatan armada.

“Kita akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana bagi penegakan keamanan dan keselamatan pelayaran termasuk kualitas, kuantitas, serta profesionalitas sumber daya manusianya,” ujar Ahmad.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas